Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Deket, Anda dapat mengurus/mengajukan verifikasi untuk:
Perekaman dan pencetakan e-KTP / KTP Digital (IKD)
Permohonan pembuatan / perubahan Kartu Keluarga (KK)
Surat Pengantar / Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
Surat Pindah / Datang (Pindah Keluar/Masuk antar kecamatan/kabupaten)
Surat Pengantar Akta Kelahiran dan Akta Kematian




