Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN DEKET

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Deket.

Keberadaan PPID merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. PPID berperan sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, mudah, dan transparan.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai informasi lainnya yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.

Adapun tugas dan fungsi PPID meliputi:

  • Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik;
  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat;
  • Menetapkan klasifikasi informasi publik, baik informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan;
  • Menjamin ketersediaan informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya PPID, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kecamatan Deket.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting