Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN DEKET
FAQ

Bagaimana cara melakukan Perekaman e-KTP di Kecamatan Deket ?

  • Persyaratan:

    1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

    2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  • Prosedur: Datang langsung ke kantor kecamatan pada jam kerja, mengambil nomor antrean pelayanan adminduk, lalu melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata ( perekaman )

  • Bagikan: