Persyaratan:
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Prosedur: Datang langsung ke kantor kecamatan pada jam kerja, mengambil nomor antrean pelayanan adminduk, lalu melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata ( perekaman )




