Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN DEKET
FAQ

Apa saja syarat untuk menerbitkan/memperbarui Kartu Keluarga (KK) ?

  • Karena Perubahan Data (Tambah Anggota Keluarga/Pendidikan/Pekerjaan):

    1. KK Asli lama.

    2. Dokumen pendukung (Ijazah, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan).

    3. Surat Keterangan/Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat.

  • Karena KK Rusak / Hilang:

    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang).

    2. KK lama yang rusak (jika rusak).

    3. Fotokopi e-KTP Kepala Keluarga.

  • Bagikan: