KECAMATAN DEKET

Tertibkan Banner dan Spanduk Pelanggar Ketentuan

berita
21 Maret 2025
35x dibaca
Tertibkan Banner dan Spanduk Pelanggar Ketentuan
Tertibkan Banner dan Spanduk Pelanggar Ketentuan

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Deket melaksanakan penertiban banner dan spanduk yang melanggar ketentuan. 

Diantara pelanggaran yang dilakukan seperti dipaku di pohon, dalam kondisi rusak, dipasang melintang jalan, dipasang di lingkungan sekolah, tempat ibadah dan tidak berijin atau yang sudah habis masa ijinnya. 

Tindakan di sepanjang ruas jalan Deket-Soko ini dilakukan juga untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat. 

Terlebih banner yang sudah rusak dan spanduk yang dipasang melintang jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan. 

Kegiatan ini menjadi satu diantara sekian Program Quick Win 100 hari Bupati @yuhronur_yes dan Wabup @dirhamaksara. Diantaranya Lamongan Menyala dengan pemasangan penerangan jalan umum (PJU), perbaikan jalan kabupaten, penyerahan program jalan usaha tani (JUT) dan menyukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis. 

KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

  • jln. raya deket no. 1 desa deketwetan kec. deket lamongan
  • deket@lamongankab.go.id
  • (0322) 322231
  • +6287794755727
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan
Splash Logo