Survey PH air tambak guna realisasi usulan Pupuk Bersubsidi bagi pembudidaya ikan oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Desa Weduni desa_weduni , Jum'at (18/7).
Selain demi mewujudkan ketahanan pangan, ini sebagai bagian dari keberpihakan pemerintah kepada pembudidaya ikan untuk juga bisa mendapatkan fasilitas pupuk bersubsidi.
Keberpihakan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres 6/2025 kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi publik sebagai bahan perumusan Peraturan KKP.
Selama dua tahun ini, ketika pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pertanian perikanan, Bupati Lamongan @yuhronur_yes memberikan bantuan pupuk non subsidi secara gratis.
Jenis pupuk bersubsidi yang nantinya akan diberikan oleh KKP ini berupa urea, organik, dan SP 36 untuk jenis ikan budidaya udang windu, udang vanami, bandeng, dan nila.
Sementara untuk bisa mengakses program ini, pembudidaya harus tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dengan luas lahan maksimal 2 ha untuk air tawar dan 5 ha untuk air payau.