Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa serta masyarakat dengan antusias, sebagai upaya bersama dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital.
Dalam pemaparannya, Kasi Pelayanan menjelaskan bahwa IKD merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital melalui smartphone. Dengan adanya IKD, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik, sehingga lebih praktis, efisien, dan aman dalam penggunaannya.
Selain itu, disampaikan pula tata cara aktivasi IKD yang dapat dilakukan melalui petugas pelayanan dengan proses verifikasi data, serta pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak membagikan PIN maupun informasi sensitif kepada pihak lain. Edukasi ini menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya menggunakan, tetapi juga memahami aspek keamanan dalam pemanfaatan teknologi digital.
Kasi Pelayanan juga menekankan bahwa penerapan IKD merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan terintegrasi. Oleh karena itu, peran aktif perangkat desa sangat dibutuhkan untuk turut menyosialisasikan dan mendampingi masyarakat dalam proses aktivasi IKD, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kecamatan Deket dapat segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkannya dalam berbagai keperluan administrasi sehari-hari. Kecamatan Deket akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berbasis digital demi kesejahteraan masyarakat.