🚨 SAVE & SHARE POSTINGAN INI‼️
Bukan cuma ikan sapu-sapu…
Ada 75 spesies ikan lain yang saat ini DILARANG beredar di Indonesia berdasarkan Permen KP No. 19 Tahun 2020 ⚠️
Ikan-ikan ini masuk kategori Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan (JIMM)—artinya bisa:
❌ Merusak ekosistem perairan
❌ Mengancam ikan lokal
❌ Membahayakan manusia
Menjaga ekosistem bukan cuma tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama 🌊🇮🇩
👉 Punya atau memelihara ikan tersebut?
Serahkan secara sukarela ke Pengawas Perikanan terdekat
👉 Menemukan peredarannya?
Segera laporkan ke Pengawas Perikanan atau pihak berwenang terdekat
Jangan tunggu dampaknya meluas.
Satu langkah kecilmu = menyelamatkan ekosistem kita 💙
Yuk..ikuti update aturan baru yang akan disampaikan lebih lanjut




