Halo, Sobat Kemendukbangga/BKKBN! 👋🏻
Tahukah Anda bahwa tanggung jawab kita melindungi anak di dunia digital sudah diatur secara resmi dalam UU Perlindungan Anak? Di era digital, peran orang tua bukan lagi sekadar membatasi, tapi memahami cara berpikir mereka yang terus berkembang.
Setiap anak memiliki cara pandang yang unik terhadap teknologi. Anak usia 7 tahun yang gemar meniru tentu butuh arahan yang berbeda dengan remaja 14 tahun yang sedang mencari jati diri. Dengan mengenali tahapan tumbuh kembang ini, pendampingan kita jadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Mari jalankan kewajiban kita dengan bijak demi menciptakan ruang tumbuh digital yang sehat dan aman bagi tunas bangsa.




