APA ITU DISPENSASI MELINTAS?
#SobatBinamMarga, Dispensasi Melintas adalah izin khusus dari penyelenggara jalan bagi kendaraan atau muatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan maupun jembatan.
Kendaraan dengan muatan:
✔️ melebihi batas dimensi (panjang/lebar/tinggi),
✔️ melebihi batas berat tertentu, atau
✔️ berpotensi merusak jalan dan jembatan,
wajib mengajukan dispensasi sebelum melintas di ruas jalan nasional non tol. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan agar tetap aman dan berfungsi optimal.
📌 Pengajuan dispensasi melintas dapat dilakukan melalui:
OSS Indonesia�
Mari bersama menjaga jalan nasional agar tetap andal, aman, dan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat. 🇮🇩




