Halo, Sahabat P3AK! 👋✨
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk selalu memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Bagi Sahabat yang membutuhkan data atau informasi resmi, berikut adalah alur pengajuan permohonan layanan data yang dapat diikuti:
📝 Syarat Pengajuan:
Surat Resmi Permohonan
Formulir Permohonan Data
Identitas Diri (e-KTP/SIM)
🔄 Alur Pelayanan:
Pengajuan: Pengguna layanan mengirimkan berkas persyaratan secara langsung atau ditujukan kepada Kepala Dinas P3AK Prov Jatim.
Disposisi: Kepala Dinas mendisposisikan permohonan ke bidang terkait.
Proses: Kepala Bidang menugaskan pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan data/informasi yang diperlukan.
Penyerahan: Pegawai menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan kepada pengguna layanan.
⏱️ Waktu Pelayanan:
Maksimal 2 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
💰 Biaya:
GRATIS (Tidak dipungut biaya apa pun).
📬 Layanan Pengaduan & Informasi Lebih Lanjut:
🏢 Jl. Jagir Wonokromo No. 358, Surabaya
🌐 dp3ak.jatimprov.go.id
📞 Tlp: (031) 99842454
🟢 SMS/WhatsApp: 0857-7000-7871
🗣️ SP4N LAPOR!
Mari bersama-sama dukung pelayanan publik yang lebih baik, bersih, dan berintegritas! 🌟




