Berlibur, jalan-jalan, refreshing, atau yang sering disebut healing merupakan agenda yang hampir dimiliki seluruh orang. Hal ini lakukan tidak lain dan tidak bukan karena untuk menenangkan diri dan menyegarkan pikiran setelah sebelumnya disibukkan dengan aktivitas-aktivitas sehari-hari. Berlibur biasanya dilakukan di luar kota, jauh dari tempat tinggal.
Lalu, apakah bepergian dengan tujuan healing memperbolehkan men-qashar atau jamak shalat?
Dalam men-qashar shalat, syarat utama yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah bepergian dengan tujuan yang jelas dan legal menurut syariat. Perjalanan yang tidak memiliki tujuan yang jelas maka tidak boleh men-qashar shalat.
Terkait healing ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menyatakan bahwa bepergian dengan tujuan rekreasi atau healing merupakan tujuan yang diperbolehkan secara syariat.
أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيْحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِيْ وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُوْنَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya: “Bahwa rekreasi/healing merupakan tujuan yang sah yang biasanya dimaksudkan untuk pengobatan rohani dan semacamnya seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya" (Lihat Ibnu Hajar, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Vol. 1, hal. 231)
Perlu juga diketahui, bahwa healing yang dimaksud di sini adalah healing yang mubah, bukan bepergian healing dengan hal-hal yang haram. Karena di antara syarat qashar shalat adalah berpergian tidak untuk maksiat.
Karena itu, qashar shalat saat healing diperbolehkan apabila syarat safar terpenuhi, seperti:
- Perjalanan mencapai 2 marhalah (±89 km)
- Sudah keluar batas wilayah tempat tinggal
- Perjalanan bukan untuk maksiat




