Halo Warga Kecamatan Deket! 👋✨
Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip Cepat, Tepat, Ramah, Transparan, dan Profesional.
Bagi sedulur semua yang ingin mengurus KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK), yuk simak Standar Pelayanan terbaru di Kecamatan Deket berikut ini:
💰 BIAYA / TARIF: GRATIS! (Tidak dipungut biaya sepeser pun).
📋 PERSYARATAN PELAYANAN:
🔹 KTP-el:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Berusia 17 tahun atau sudah menikah
Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk pindahan)
🔹 Kartu Keluarga (KK):
Formulir permohonan
Buku Nikah/Akta Perkawinan
Akta Kelahiran anggota keluarga
Surat Keterangan Pindah (jika ada)
Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
⏰ WAKTU PELAYANAN:
Senin – Kamis: 07.30 - 15.30 WIB
Jumat: 07.30 - 15.00 WIB
Sabtu, Minggu, & Hari Libur Nasional: TUTUP
Mari tertib administrasi kependudukan! Jika ada keluhan atau pertanyaan, Anda bisa menghubungi kami melalui loket pengaduan, media sosial resmi, atau website kami.
"Kepuasan Masyarakat adalah Prioritas Kami" 🤝




