Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN DEKET
LAYANAN

Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan Administrasi KTP dan IKD
Layanan Luring
 1. Perekaman KTP-el
Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el. Pemohon wajib hadir secara langsung untuk dilakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Wajib hadir secara langsung

2. Pencetakan KTP Elektronik
Layanan ini melayani pencetakan ulang KTP elektronik bagi penduduk yang mengalami kerusakan, kehilangan, atau perubahan data kependudukan.

KTP Rusak:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP yang rusak

Perubahan Data:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
KTP lama

KTP Hilang:
Surat kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Layanan IKD bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital melalui aplikasi resmi. Pendaftaran dilakukan dengan pendampingan petugas di kantor kecamatan.

Persyaratan:
Memiliki KTP-el
HP Android
Email aktif
Nomor HP aktif

Layanan Lainnya

Pengajuan Akta Kelahiran

Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Detail Layanan
Pengajuan Akta Kematian

Layanan Pengajuan Akta Kematian merupakan pelayanan administrasi kependudukan untuk pencatatan dan penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail Layanan
Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.

Detail Layanan
Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Layanan pengajuan perubahan Kartu Keluarga untuk penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan penerbitan akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Detail Layanan
Pengajuan Pindah Datang

Layanan Pengajuan Pindah Datang adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang pindah dan menetap di wilayah Kecamatan Deket. Pemohon wajib melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail Layanan
Perubahan Elemen Data Kependudukan

Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang akan melakukan perubahan elemen data pada dokumen kependudukan, seperti perubahan nama, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, dan data lainnya sesuai ketentuan.

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting