KECAMATAN DEKET

LAYANAN

Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan Administrasi KTP dan IKD
Layanan Luring
 1. Perekaman KTP-el
Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el. Pemohon wajib hadir secara langsung untuk dilakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Persyaratan:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Wajib hadir secara langsung

2. Pencetakan KTP Elektronik
Layanan ini melayani pencetakan ulang KTP elektronik bagi penduduk yang mengalami kerusakan, kehilangan, atau perubahan data kependudukan.

KTP Rusak:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP yang rusak

Perubahan Data:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
KTP lama

KTP Hilang:
Surat kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Layanan IKD bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital melalui aplikasi resmi. Pendaftaran dilakukan dengan pendampingan petugas di kantor kecamatan.

Persyaratan:
Memiliki KTP-el
HP Android
Email aktif
Nomor HP aktif
Layanan Lainnya
Pengajuan Akta Kelahiran

Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Layanan pengajuan perubahan Kartu Keluarga untuk penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan penerbitan akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Deket No.1, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62291
  • deket@lamongankab.go.id
  • (0322) 322231
  • +6287794755727
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan