Layanan Pengajuan Pindah Datang diperuntukkan bagi penduduk yang pindah dan akan menetap di wilayah Kecamatan Deket.
Persyaratan:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotokopi KTP (bagi yang sudah wajib KTP).
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah).
- Formulir F-1.03 (Formulir Permohonan Pindah Datang). Formulir F-1.03
- Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan). Formulir F-1.02
Pemohon wajib menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Silakan klik tautan berikut untuk melihat dan mengunduh formulir.




