Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang akan mengajukan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran. Permohonan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan:
- Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI) Formulir F-2.01
- SPTJM Kelahiran (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran) SPTJM Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir
- Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (jika dikuasakan) Formulir F-1.07
Tambahan persyaratan untuk pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari:
Surat pernyataan keterlambatan pelaporan kelahiran Surat pernyataan
Silakan klik tautan berikut untuk melihat dan mengunduh formulir.
Pemohon wajib menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.




