KECAMATAN DEKET

LAYANAN

Pengajuan Akta Kelahiran

Pengajuan Akta Kelahiran
Layanan Luring
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang akan mengajukan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran. Permohonan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan:
Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI) Formulir F-2.01
SPTJM Kelahiran (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran) SPTJM Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir
Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (jika dikuasakan) Formulir F-1.07

Tambahan persyaratan untuk pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari:
Surat pernyataan keterlambatan pelaporan kelahiran Surat pernyataan

Silakan klik tautan berikut untuk melihat dan mengunduh formulir.

Permohonan dapat diajukan di kantor kecamatan dan akan dibantu oleh petugas pelayanan.
Layanan Lainnya
Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman KTP-el, pencetakan ulang KTP, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kecamatan Deket.

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Layanan pengajuan perubahan Kartu Keluarga untuk penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan penerbitan akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Deket No.1, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62291
  • deket@lamongankab.go.id
  • (0322) 322231
  • +6287794755727
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan