KECAMATAN DEKET

LAYANAN

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)
Layanan Luring
  1. Layanan ini diperuntukkan bagi keluarga yang mengajukan perubahan Kartu Keluarga karena adanya penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan pencatatan akta kelahiran. Permohonan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku.

    Persyaratan:

    1. Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan) Formulir F-1.02

    1. Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga) Formulir F-1.01

    2. Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI) Formulir F-2.01

    3. SPTJM Kelahiran (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran)

    4. Kartu Keluarga (KK) lama

    5. Fotokopi KTP orang tua

    6. Fotokopi KTP dua orang saksi

    7. Fotokopi surat nikah orang tua yang dilegalisasi

    8. Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga lain yang sudah menikah

    9. Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (jika dikuasakan) Formulir F-1.07


    Silakan klik tulisan berwarna biru untuk melihat dan mengunduh formulir.

    Pemohon wajib menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Layanan Lainnya
Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman KTP-el, pencetakan ulang KTP, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kecamatan Deket.

Pengajuan Akta Kelahiran

Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Pengajuan Akta Kematian

Layanan Pengajuan Akta Kematian merupakan pelayanan administrasi kependudukan untuk pencatatan dan penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.

Pengajuan Pindah Datang

Layanan Pengajuan Pindah Datang adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang pindah dan menetap di wilayah Kecamatan Deket. Pemohon wajib melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan Elemen Data Kependudukan

Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang akan melakukan perubahan elemen data pada dokumen kependudukan, seperti perubahan nama, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, dan data lainnya sesuai ketentuan.

KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Deket No.1, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62291
  • deket@lamongankab.go.id
  • (0322) 322231
  • +6287794755727
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan