KECAMATAN DEKET

LAYANAN

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)
Layanan Luring
Layanan ini diperuntukkan bagi keluarga yang mengajukan perubahan Kartu Keluarga karena adanya penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan pencatatan akta kelahiran. Permohonan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku.

Persyaratan:
Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan) Formulir F-1.02
Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga) Formulir F-1.01
Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI) Formulir F-2.01
SPTJM Kelahiran (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran)
Kartu Keluarga (KK) lama
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi KTP dua orang saksi
Fotokopi surat nikah orang tua yang dilegalisasi
Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga lain yang sudah menikah
Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (jika dikuasakan) Formulir F-1.07
Silakan klik tulisan berwarna biru untuk melihat dan mengunduh formulir.

Permohonan dapat diajukan di kantor kecamatan dan akan dibantu oleh petugas pelayanan.


Layanan Lainnya
Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman KTP-el, pencetakan ulang KTP, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kecamatan Deket.

Pengajuan Akta Kelahiran

Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.

KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Deket No.1, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62291
  • deket@lamongankab.go.id
  • (0322) 322231
  • +6287794755727
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan