Layanan ini diperuntukkan bagi keluarga yang mengajukan perubahan Kartu Keluarga karena adanya penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan pencatatan akta kelahiran. Permohonan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku.
Persyaratan:
- Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan) Formulir F-1.02
- Formulir F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga) Formulir F-1.01
- Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI) Formulir F-2.01
- SPTJM Kelahiran (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran)
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Fotokopi surat nikah orang tua yang dilegalisasi
- Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga lain yang sudah menikah
- Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (jika dikuasakan) Formulir F-1.07
Silakan klik tulisan berwarna biru untuk melihat dan mengunduh formulir.
Pemohon wajib menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.




