LAYANAN
Layanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman KTP-el, pencetakan ulang KTP, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kecamatan Deket.
Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.