Layanan ini diperuntukkan bagi keluarga atau pelapor untuk mengurus pencatatan kematian penduduk agar diterbitkan Akta Kematian secara resmi.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan) Formulir F-1.02
- Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Formulir F-2.01
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan diproses sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Silakan klik tautan berikut untuk melihat dan mengunduh formulir.





