Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN DEKET
Layanan Publik

Pengajuan Akta Kematian

Ilustrasi Pengajuan Akta Kematian
Luring

Layanan ini diperuntukkan bagi keluarga atau pelapor untuk mengurus pencatatan kematian penduduk agar diterbitkan Akta Kematian secara resmi.

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  2. Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan) Formulir F-1.02

  3. Formulir F-2.01 (Formulir Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). Formulir F-2.01

  4. Fotokopi KTP pelapor.

  5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.

Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan diproses sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Silakan klik tautan berikut untuk melihat dan mengunduh formulir.

Layanan Publik

Layanan Lainnya

Luring

Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman KTP-el, pencetakan ulang KTP, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kecamatan Deket.

Detail Layanan
Luring

Pengajuan Akta Kelahiran

Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Detail Layanan
Luring

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun untuk memberikan identitas resmi sebagai penduduk Kabupaten Lamongan.

Detail Layanan
Luring

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Layanan pengajuan perubahan Kartu Keluarga untuk penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan penerbitan akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Detail Layanan
Luring

Pengajuan Pindah Datang

Layanan Pengajuan Pindah Datang adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang pindah dan menetap di wilayah Kecamatan Deket. Pemohon wajib melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Detail Layanan
Luring

Perubahan Elemen Data Kependudukan

Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang akan melakukan perubahan elemen data pada dokumen kependudukan, seperti perubahan nama, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, dan data lainnya sesuai ketentuan.

Detail Layanan