Persyaratan:
- Formulir F-1.02 (Formulir Permohonan). Formulir F-1.02
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Formulir F-1.06 (Formulir Perubahan Data). Formulir F-1.06
- Fotokopi bukti perubahan data/dokumen dasar perubahan.
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah).
Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan diproses sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Silakan klik tautan berikut untuk melihat dan mengunduh formulir.




