KECAMATAN DEKET

LAYANAN

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan Luring

Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua atau wali yang akan mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan:
Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran

Ketentuan Foto:
Anak usia di bawah 5 tahun: tidak menggunakan foto
Anak usia 5 tahun ke atas: menggunakan foto ukuran 4×3
Permohonan dapat diajukan melalui kantor kecamatan dengan pendampingan petugas.

Silakan unduh formulir permohonan melalui tautan berikut:
Form Pendaftaran KIA
Layanan Lainnya
Layanan Administrasi KTP dan IKD

Layanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman KTP-el, pencetakan ulang KTP, serta pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kecamatan Deket.

Pengajuan Akta Kelahiran

Layanan pengajuan pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran bagi penduduk Kecamatan Deket sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Pengajuan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)

Layanan pengajuan perubahan Kartu Keluarga untuk penambahan anggota keluarga akibat kelahiran bayi dan penerbitan akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Deket No.1, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62291
  • deket@lamongankab.go.id
  • (0322) 322231
  • +6287794755727
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan