Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua atau wali yang akan mengajukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan:
- Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
Ketentuan Foto:
- Anak usia di bawah 5 tahun: tidak menggunakan foto
- Anak usia 5 tahun ke atas: menggunakan foto ukuran 4×3
Silakan unduh formulir permohonan melalui tautan berikut:
Pemohon wajib menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.




